← Kembali ke Blog
Tutorial

Langkah Mudah Ekspor Data Transaksi ke DJP e-Faktur tanpa Error Skema CSV

Ditulis oleh Tim Kironota
Langkah Mudah Ekspor Data Transaksi ke DJP e-Faktur tanpa Error Skema CSV

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pelaporan SPT Masa PPN mengharuskan perekaman faktur pajak keluaran ke dalam aplikasi e-Faktur DJP. Salah satu cara tercepat adalah menggunakan fitur impor skema CSV. Namun, sering kali proses ini gagal karena error ketidaksesuaian kolom.

Penyebab Umum Error Impor CSV di e-Faktur DJP:

  • Format Karakter Salah: Penggunaan tanda baca koma (,) atau titik (.) pada angka desimal yang tidak sesuai dengan setelan regional Windows/e-Faktur.
  • Kolom Tidak Sesuai Urutan: Kurang atau lebihnya kolom pembatas (separator) koma/titik-koma pada file CSV ekspor dari program akuntansi umum.
  • Nomer NPWP/NIK Tidak Valid: Tidak adanya validasi otomatis panjang digit NPWP (15 atau 16 digit) saat penginputan data pelanggan.

Langkah Solusi Menggunakan Kironota:

  1. Buka aplikasi Kironota Anda, klik menu Invoice dan pilih transaksi yang ingin diekspor.
  2. Klik tombol Ekspor e-Faktur CSV.
  3. Buka aplikasi DJP e-Faktur, masuk ke menu Daftar Faktur Pajak Keluaran, lalu klik Impor dan pilih berkas CSV hasil unduhan dari Kironota.
  4. Sistem e-Faktur akan memproses data Anda dalam hitungan detik tanpa adanya error skema!