Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pelaporan SPT Masa PPN mengharuskan perekaman faktur pajak keluaran ke dalam aplikasi e-Faktur DJP. Salah satu cara tercepat adalah menggunakan fitur impor skema CSV. Namun, sering kali proses ini gagal karena error ketidaksesuaian kolom.
Penyebab Umum Error Impor CSV di e-Faktur DJP:
- Format Karakter Salah: Penggunaan tanda baca koma (,) atau titik (.) pada angka desimal yang tidak sesuai dengan setelan regional Windows/e-Faktur.
- Kolom Tidak Sesuai Urutan: Kurang atau lebihnya kolom pembatas (separator) koma/titik-koma pada file CSV ekspor dari program akuntansi umum.
- Nomer NPWP/NIK Tidak Valid: Tidak adanya validasi otomatis panjang digit NPWP (15 atau 16 digit) saat penginputan data pelanggan.
Langkah Solusi Menggunakan Kironota:
- Buka aplikasi Kironota Anda, klik menu Invoice dan pilih transaksi yang ingin diekspor.
- Klik tombol Ekspor e-Faktur CSV.
- Buka aplikasi DJP e-Faktur, masuk ke menu Daftar Faktur Pajak Keluaran, lalu klik Impor dan pilih berkas CSV hasil unduhan dari Kironota.
- Sistem e-Faktur akan memproses data Anda dalam hitungan detik tanpa adanya error skema!

